
Sebuah terobosan signifikan bagi pengguna perpesanan di Eropa peraturan Undang-Undang Pasar Digital yang baru (DMA) memaksa raksasa teknologi untuk lebih terbuka. Di antaranya, Meta, pemilik WhatsApp, menyerukan pembaruan peraturan yang secara signifikan akan mengubah penggunaan aplikasi perpesanan terkenal itu. Secara khusus kita bicarakan obrolan pihak ketiga segera hadir di platform pesan instan.
WhatsApp mengubah aturannya: inilah cara kami menggunakan obrolan pihak ketiga lainnya
Undang-undang Pasar Digital (Digital Market Act/DMA) menandai titik tidak ada harapan lagi bagi sektor teknologi di Eropa, yang mewajibkan perusahaan raksasa seperti Meta untuk interoperabilitas untuk layanan mereka. Inisiatif legislatif Eropa ini bertujuan untuk membongkar “dinding digital” yang didirikan oleh apa yang disebut sebagai penjaga gerbang, seperti Meta, Google, dan Apple, sehingga menjamin kebebasan dan fleksibilitas yang lebih besar bagi pengguna dalam menggunakan platform digital.
Meta baru-baru ini mengumumkan niatnya untuk mematuhi persyaratan DMA terkait WhatsApp dan obrolan pihak ketiga. Undang-undang mengharuskan Meta merender WhatsApp dalam waktu tiga bulan setelah berlakunya kompatibel dengan layanan perpesanan lain yang dikelola oleh pihak ketiga. Langkah ini membawa pengguna lebih dekat ke dunia di mana mereka dapat berkomunikasi melalui WhatsApp bahkan melalui platform tidak resmi, sehingga memperluas kemungkinan pilihan dan penggunaan.

Namun Meta menimbulkan pertanyaan tentang kompleksitas dan waktu yang diperlukan untuk menerapkan keterbukaan ini sepenuhnya, terutama terkait aspek teknis dan keamanan. Awalnya, interoperabilitas akan fokus pada fungsionalitas inti WhatsApp, seperti perpesanan individu dan berbagi konten multimedia, dengan tujuan untuk kemudian diperluas ke obrolan grup e panggilan video dalam waktu satu tahun.
Salah satu aspek paling rumit dari transisi ini adalah keamanan. Meta menggarisbawahi pentingnya menjaga standar keselamatan yang tinggi, khususnya Enkripsi ujung ke ujung WhatsApp, yang menjamin hanya pengirim dan penerima yang dapat mengakses konten komunikasi. Untuk itu perlu ditetapkan perjanjian khusus dengan penyedia layanan pihak ketiga, yang harus mematuhi protokol keamanan ketat yang saat ini digunakan di WhatsApp.